PERATURAN DAN TATA TERTIB

PERPUSTAKAAN IAI HAMZANWADI NW LOMBOK TIMUR

 

PERATURAN UMUM

1.    Anggota/pengunjung perpustakaan harus berpakian rapi dan sopan;

2.    Anggota/pengunjung perpustakaan harus menitipkan tas, map, buku pribadi di tempat penitipan;

3.    Anggota/pengunjung perpustakaan harus mengisi buku kunjungan yang tersedia;

4.    Anggota/pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, ketertiban, selama berada di ruang perpustakaan;

5.    Bahan pustaka yang telah diambil dari rak agar tetap diletakan di meja baca;

6.    Koleksi buku khusus dan referensi hanya untuk dibaca di tempat;

7.    Bagi pengunjung yang ingin mem-fotokopy bahan pustaka diluar area perpustakaan diwajibkan mengisi buku pinjam, meninggalkan kartu anggota/KTP, dan bahan pustaka dikembalikan pada hari yang sama;

8.    Pengunjung tidak dikenai biaya apapun  memasuki area perpustakaan.

 

PERATURAN LAYANAN SIRKULASI

A.  Jam Layanan

 

Senin s/d Sabtu

Pukul: 14.00 – 20.00 Wita

 

B. Layanan Sirkulasi

1.    Setiap anggota perpustakaan berhak meminjam buku sebanyak 2 eksemplar dengan jangka waktu 1 minggu;

2.    Perpanjangan masa pinjaman berlaku 1 kali selama 1 minggu.

 

PELANGGARAN DAN SANKSI

                 Anggota/pengunjung perpustakaan yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa, denda, teguran lisan, teguran tertulis, skorsing peminjaman, hingga dikeluarkan dari keanggotaan perpustakaan.

Berikut ini jenis pelanggaran :

1. Anggota/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka, harus mengganti dengan buku baru yang sama;

2. Anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku-buku (sirkulasi) diberikan sanksi sesuai ketentuan yang diberlakukan yaitu 500 rupiah perhari;

3.  Anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan bahan pustaka yang di foto copy dikenakan denda sesuai ketentuan yang diberlakukan;

4. Adapun pelanggaran yang tidak diatur dalam tata tertib ini, akan diatur melalui kebijakan kepala perpustakaan.

 

LARANGAN

Anggota/pengunjung perpustakaan dilarang melakukan ha-hal sebagai berikut :

1.    Merusak, merobek, mencoret, mengotori buku-buku/koleksi ataupun peralatan di perpustakaan;

2.    Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman;

3.    Membawa barang pribadi (buku,tas dll.) ke dalam ruang koleksi perpustakaan;

4.    Menyimpan barang berharga di rak penitipan tas;

5.    Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan keamanan orang lain ke dalam ruangan perpustakaan;

6.    Memotret / shooting di dalam ruangan perpustakaan tanpa seizin pegawai;

7.    Makan, minum, dan membuang sampah sembarangan di perpustakaan;

8.    Berbicara keras, diskusi diruang baca dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain;

9.    Berjualan atau promosi barang atau transaksi lainnya.

 


Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog